Ingat Maret, Ingat Pajak!
Entah saya yang terlalu rajin bayar pajak atau terobsesi jadi rakyat yang taat aturan, yang jelas paling begah kalau harus mengeluarkan uang cuma-cuma untuk membayar denda. Jadinya, setiap memasuki bulan Maret, hal pertama yang saya ingat adalah pajak.
Seperti yang diketahui, pajak merupakan iuran wajib yang kudu dibayarkan kepada negara. Karena terikat undang-undang, siapapun yang melanggarnya bakal kena denda. Nah, itu dia yang nggak ingin saya harapkan. Secara, kalau mau sedekah nggak harus dibayarkan buat denda juga kali. Mendingan ditabung buat jalan-jalan, kan lumayan nambah ‘inspirasi’ tulisan perjalanan.
Balik ke pajak. Tahun 2016 merupakan tahun kedua saya sebagai wajib pajak. Nggak seperti tahun lalu di mana saya masih (pura-pura) lugu, biar bisa dipandu mbak-mbak cantik petugas kantor pajak untuk mengisi Formulir 1770 SS. Form ini khusus untuk wajib pajak perorangan dan diisi saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Namun, tahun ini saya melaporkan SPT via online.
Jujur, saya sangat mengapresisasi sistem daring bernama E-Filling yang dibikin Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan ini. Nggak antre sih, tapi ya gitu, kudu sabar. Seperti kebanyakan situs milik pemerintah, saat banyak yang mengakses langsung down. E-Filling ini juga demikian. Pada jam-jam aktif kerja, gampang down. Jadi saya sarankan malam hari. Jika perlu tengah malam atau habis shubuh, karena tidak banyak umat yang mengaksesnya.
Penyuluhan E-Filling sendiri sudah berulang kali disosialisasikan, baik lewat media online, media sosial, bahkan diiklankan juga lewat televisi dan radio lho. Panduan E-Filling via YouTube bisa disimak di bawah ini:
Biar kalian lebih paham, berikut saya bagi juga pengalaman saya lapor SPT tahunan via E-Filling.
- Sebelum menggunakan E-Filling, kalian harus punya password atau semacam PIN beranama E-FIN (Electronic Filling Identification Number). E-FIN ini hanya bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika kalian wajib pajak pemula, mending melaporkan SPT-nya manual saja. Sekalian minta bantuan panduan pengisian form 1770 SS. Dari situ kita bakal punya acuan bagian mana saja yang perlu diisi. Sebab, kolom versi cetak dan online wujudnya sama persis. Khawatirnya, kalau langsung mengisi form versi online jadi bingung sendiri, khususnya bagi wajib pajak pemula dan awam dunia perpajakan, seperti saya.
- Jangan lupa pas di KPP minta nomor E-FIN, agar di tahun-tahun berikutnya bisa melaporkan SPT via online. Syarat permohonan E-FIN nggak ribet kok. Nanti, kalian akan diminta mengisi Formulir Permohonan Aktivasi E-FIN plus menunjukkan KTP dan NPWP asli berserta fotokopinya. Syarat ini berlaku untuk Wajib Pajak Pribadi ya. Kalau Wajib Pajak Badan saya kurang paham, karena saya sendiri belum punya perusahaan. 🙂 Tapi, bisa langsung ditanyakan di petugas KPP.
Catatan: Sebisa mungkin datang ke KPP sebelum jam 8 pagi, agar kalian tak perlu antre berjam-jam dan lebih cepat mengurus SPT-nya.
- E-FIN berbentuk 10 digit angka yang dicetak dalam selembar kertas berkop resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jika sudah dapat, langsung buka situs http://djponline.pajak.go.id untuk mendaftar Akun DJP Online. Pastikan email kalian aktif, agar saat pendaftaran akun DJP Online, kalian bisa menerima email konfirmasinya. Jika sudah menerima email konfirmasi, klik untuk aktivasi.

- Setelah Aktivasi, langsung pilih profil dan ubah password yang gampang kalian ingat. Login kembali dengan no NPWP as username plus password baru.
FYI: Situs DJP Online ini terdiri dari beberapa menu. Ada E-Billing untuk pembayaran pajak online, E-Tracking untuk monitoring status permohonan, dan E-Filling untuk pelaporan SPT. Biasanya pegawai kantoran sudah mendapatkan Formulir 1721-IV. Form bukti pemotongan pajak ini dikirimkan ke perusahaan agar dibagikan ke pegawainya. Ini berlaku untuk perusahaan yang menanggung pajak perorangan pegawainya. Jika tidak, kalian harus membayar pajak sendiri untuk mendapatkan laporan di Formulir 1721-IV tersebut. Nah, cara membayarnya bisa lewat E-Billing. Bagi yang sudah memilikinya, tinggal laporkan melalui menu E-Filling.

- Pilih E-Filling dan klik menu buat SPT. Ikuti langkah demi langkahnya dan isilah formnya sesuai acuan form 1770 SS yang pernah diisi manual di KPP. Jika sudah beres, sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Pajak Elektronik [E-Filling] dalam bentuk flyer seperti ini:

Gampang kan? Jadi tak perlu ada lagi alasan ‘nunggak’ pajak karena kini bayar pajak tak harus beranjak. Satu lagi, jangan pernah menyerah saat login DJP Online ya. Coba terus dan coba lagi, karena sukses nggaknya kita login ‘bejo-bejoan’ alias untung-untungan nggak tentu waktu. Selamat mencoba.
kalo lupa password harus masukin efin lagi.
itu gimana caranya ya minta efin baru?
SukaSuka
Makanya pass diubah di awal 🙂 waduh kalo minta efin baru belum tahu ya
SukaSuka
minta efin cukup lewat twitter resmi call center pajak di @kring_pajak 🙂
SukaDisukai oleh 1 orang